KARIM Consulting Indonesia
Beranda
Tentang Kami
Artikel
Event
Buku
KARIM Consulting Indonesia
Address:Grha Tirtadi, Ruang 206 & 209, Jl. Pangeran Antasari No. 18A, South Cipete, Cilandak, South Jakarta City, Jakarta 12410
Email:info@karimconsulting.com
Phone:+62 21 1234 5678

Perusahaan

Tentang KamiTim AhliVisi & MisiKlien Kami

Layanan

Business ConsultingCorporate FinanceHuman ResourcesTrainingsIslamic Financial Literacy

Tautan Cepat

Hubungi KamiTestimoni

Jelajahi

Artikel & BeritaEvent & TrainingBuku & Publikasi
© Copyright KARIM Consulting Indonesia 2026. All Right Reserved.
ArtikelEkonomi

Spin Off UUS Dorong Peningkatan Industri Perbankan Syariah |Republika Online

Republika Online

Selasa, 26 Januari 2021

Bagikan:
799Shares
Spin Off UUS Dorong Peningkatan Industri Perbankan Syariah |Republika Online

Sumber. Republika Online. (Foto: Arsip Pribadi / Adiwarman A. Karim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karim Consulting Indonesia (KCI) menyampaikan ada beberapa aksi spin off yang akan dilakukan oleh industri perbankan Indonesia. Presiden Direktur KCI, Adiwarman Karim mengatakan, diperkirakan ada empat Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan disapih induknya.

"Empat di antaranya diperkirakan jadi BUKU II dengan modal sedikit di atas Rp 1triliun, dua di antaranya diperkirakan menjadi contoh model spin off bagi UUS lain yang pemiliknya punya kemiripan karakter," kata Adiwarman, beberapa waktu lalu.

Ada juga UUS yang akan berbagi platform untuk akselerasi mendorong pertumbuhan. Akselerasi ini diperlukan untuk menyiapkan kewajiban spin off yang diperkirakan dilakukan pada 2023.

Ia mengatakan aturan spin off seharusnya akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah dalam tiga tahun mendatang. UU Perbankan Syariah yang mengharuskan aksi tersebut akan mendorong belasan UUS untuk mengakselerasi pertumbuhannya agar mencapai skala ekonomi yang baik untuk berdiri sendiri.

Beberapa UUS malah diduga akan mengikuti jejak melakukan konversi induknya menjadi Bank Umum Syariah. Ini juga akan berdampak signifikan pada portofolio perbankan syariah nasional.

"Secara samar-samar memang terdengar ide untuk menunda kewajiban spin off ini, malah menghilangkan dan mengganti dengan platform sharing," kata Adiwarman.

Adiwarman melanjutkan, yang kemudian terjadi adalah terbitnya peraturan sinergi perbankan untuk platform sharing dan peraturan kelompok usaha bank dari regulator. Kedua peraturan ini memberikan landasan kuat untuk spin off dan menghilangkan kekhawatiran proses spin off yang mengkerdilkan BUS hasil sapih.

Sedangkan ide penundaan atau penghilangan kewajiban semakin tidak terdengar karena mengubah UU bukan hal sepele dan dapat memicu reaksi masyarakat.

Adiwarman menjelaskan, setidaknya ada tiga usul yang bisa ikut mendorong industri. Yakni, tidak ada kewajiban spin off bagi UUS dengan aset di atas Rp 50 triliun dan modal kerja minimal Rp 5 triliun, stimulus bagi bank hasil spin off, dan stimulus bagi bank hasil konversi.

"Berdasarkan tingkat keberhasilan serta berdasarkan kontribusi aset, sangat disarankan adanya stimulus bagi bank hasil spin off dan hasil konversi," kata dia.

Ikuti Whatsapp Channel Republika

Dipublikasikan Oleh

Republika Online|Baca Versi Asli

Penulis: Adiwarman A. Karim — Pendiri KARIM Consulting Indonesia

Artikel Lainnya

Abracadabra Fragile Five |Republika Online

Muslimah Diminta Manfaatkan IT untuk Perkuat Ekonomi Umat |Republika Online

Keuangan Syariah Seperti Ayam Kampung

Pilpres 2019 Untungkan Industri Perbankan Syariah |Republika Online